Jumat, 15 Maret 2013

Menggambar Makhluk Bernyawa

Menggambar adalah salah satu kegiatan yang disenangi, atau kegiatan yang biasa dilakukan oleh banyak beberapa orang jika ada waktu luang. Terutama menggambar makhluk bernyawa baik manusia atau hewan ataupun dengan bayangan atau tidak.

Abdullah bin Mas'ud R.a berkata, Rasulullah saw. bersabda




إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.”

Ibnu Abbas R.a berkata.


وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
’’Celaka engkau, jika kamu enggan untuk(meninggalkan) perbuatanmu, maka gambarlah pohon atau apapun yang lain yang tidak ada ruhnya.’’  (HR.Muslim 2073)






Dari Abdullah Bin Mas'ud R.a, Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua pelukis itu di neraka. Allah memberi jiwa/ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”


Gambar-gambar yang diharamkan bukan hanya dengan digambar tangan tetapi juga dengan gambar berupa ukiran,relief,pahatan,cetakan, atau patung yang dibuat dengan cetakan.

Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir satu saja bahaya beredarnya gambar-gambar seperti pada saat ini. Maka ia akan mengetahui mengapa gambar-gambar tersebut diharamkan dalam islam.
Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan gambar-gambar di dalam rumahnya. Sebab hal itu membuat malaikat senggan untuk masuk kerumah. 

Dari Abu Thalhah R.a, bahwa Rasulullah saw bersabda:  



لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan.”

kadang kala adapun orang yang berkata bahwa gambar-gambar itu sebagai kenangan, sebenarnya itu tidak benar. Sebab tempat kita mengenang misalnya kepada keluarga atau sesama muslim adalah di dalam hati. Sebaiknya gambar-gambar itu dikeluarkan kalau bisa juga dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan. Sungguh ini adalah bencana umum bagi umat islam, seperti gambar-gambar di kaleng makanan, di kemasan makanan ringan, di dalam kamus, dalam buku-buku referensi maupun di dalam buku yang ada manfaatnya. Dan dibolehkan menyimpan gmbar-gambar yang amat penting misalnya foto diri dalam KTP. Sebagian ulama ada juga yang membolehkan gambar pada perabot-perabot, seperti pada karpet untuk alas lantai.

-Sekian-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar